Hak dan Kewajiban Pasien
Hak pasien :
- Mendapatkan pelayanan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)
- Mendapatkan tempat yang bersih dan terawat 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin)
- Mendapatkan kartu tanda berobat bagi pasien baru
- Mendapatkan pelayanan sesuai nomor urut pendaftaran
- Mendapatkan kepastian isi rekam medis terjaga kerahasiaannya
- Mendapatkan transparasi pelayanan
- Mendapatkan obat yang sesuai serta penjelasan dan aturan penggunaan obat
- Menyetujui dan menolak tindakan medis yang akan diberikan
- Memilih petugas medis jika memungkinkan
- Mendapatkan bukti pembayaran
- Mendapatkan tindaklanjut jika ada keluhan dalam pelayanan
- Menolak Pengobatan
- Menyampaikan keluhan atau saran melalui
- Kotak saran
- Telepon ke nomor : (0274) 554805
- WhatsApp : WA Puskesmas Danurejan 1
- E-mail : puskdn1@jogjakota.com
- Langsung melalui petugas unit terkait
- Melalui Jogja Smart Service (JSS)
Kewajiban Pasien :
- Menunjukkan persyaratan pendaftaran
- Kartu Tanda Berobat
- Kartu Identitas (KTP/C1/SIM)
- Kartu jaminan kesehatan yang dimiliki (ASKES/JKN/Jamkesmas/Jamkesda/Jamkesta) Asli
- Antri sesuai nomor antrian kecuali pasien gawat darurat
- Membayar biaya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku berdasarkan jenis pelayanan yang diterima (apabila tidak mempunyai jaminan kesehatan yang berlaku di Puskesmas Danurejan I)
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan di Puskesmas
- Mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses rawat jalan dan rujukan
- Menjaga Kebersihan dan ketenangan selama pelayanan
- Tidak merook, meludah, membuang ingus dan dahak di lingkungan puskesmas
- Membuang sampah Medis (Masker, Kapas bekas cabuan gigi / tindakan medis lain) dan Sampah Non-Medis (kertas, plastik, bungkus makanan) pada tempat sampah yang telah disediakan